Kamis, 02 Maret 2023

Perceraian

LBH HADE INDONESIA RAYA (HIR) BEKASI selaku lembaga bantuan hukum menangani perkara hukum apa saja termasuk perkara perceraian baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, sekarang kami  sedang menangani perceraian di Pengadilan Agama dan kali ini yang menggugat cerai adalah pihak perempuan atau istri dengan alasan telah ingkar janji dengan apa yang sudah di ucapkan dalam ijab qobul di hadapan penghulu selaku petugas KUA (Kantor Urusan Agama),  menurut kami perceraian banyak terjadi karena komunikasi yang tidak baik atau tidak lancar antara suami dan istri sehingga menimbulkan perselisihan dan percecokan di antara suami istri tersebut

PTSP Pengadilan Agama Bekasi

Pada dasarnya jika masing-masing pribadi saling menghormati,  menghargai dan mengetahui kekurangan, kelebihan serta menjaga ego masing-masing kemungkinan kecil perceraian akan terjadi, dalam Agama Perceraian tidak dilarang  namun tidak di sukai oleh Allah karena efek yang di timbulkan daripada perceraian lebih banyak mudharatnya di bading dengan kemaslahatan atau kebermanfaatannya

UU No.1 Tahun 74 tentang perkawinan mengatur hak dan kewajiban suami dan istri, disitu sudah jelas dan terang mengenai hak dan kewajibannya, maka perlu bagi seseorang yang ingin menikah atau melangsungkan perkawinan sebaikya mempelajari undang undang perkawinan terlebih dahulu agar mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami isteri.

Kami dari LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI selaku kuasa hukum penggugat/pemohon selalu memberikan arahan-arahan kepada penggugat/pemohon agar di kemudian hari saat akan menikah lagi diharapkan memperhatikan calon pasangannya agar tidak terulang kembali perceraian yang di alami sekarang ini.

Pengadilan Agama Bekasi
LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI tak henti hentinya dalam mengisi materi-materi di penyuluhan hukum terutama dalam hal urusan perkawinan atau urusan rumah tangga selalu menghimbau untuk para calon suami isteri diharapkan sebelum menikah agar melatih diri dengan menguatkan mentalnya karena dalam berumah tangga yang paling berperan adalah mental seseorang itu sendiri karena seseorang yang berkecukupanpun jika mentalnya tidak siap dalam menjalani rumah tangganya banyak yang kandas putus di jalan atau tidak langgeng alias terjadi perceraian

Faktor yang mempengaruhi perceraian memang banyak hal, namun rata-rata terjadi karena perselisihan, kesalahpahaman dan egosentrik pada masing-masing pasangan, ucapan dan tindakannya merasa yang paling benar, Untuk itu pesannya kepada pasangan suami istri "jaga hati jaga lisan dan jaga emosi jika sedang berselisih dengan pasangannya

Demikian sedikit ulasan dari LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang ingin menggunakan jasa pengacara LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI silahkan hubungi nomer di bawah ini 

Hubungi Kami 

  
0819-0635-1692 : Dion
0813-8483-2781 : Nurwakhidin
0812-2988-9488 : Afrizal
 
Via Telephon & Watsap 
 

 Semoga masalah hukum anda terselesaikan dengan baik

 

Gugat Cerai di Pengadilan Agama Bekasi

  Adv. Nurwakhidin SH.MH. di Pengadilan Agama Kota Bekasi Para Advokat LBH HADE INDONESIA RAYA CABANG BEKASI terus melayani klien-klien yang...