Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya (HIR) Cabang Bekasi atau disingkat LBH HIR BEKASI atau sering di sebut LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI berdiri sejak tahun 2017 berbadan hukum yayasan sosial berdasarkan Akta pendirian Nomor 21 yang di keluarkan oleh Notaris RADEN UKE UMAR SH.MKn Tertanggal 20 Mei 2017 dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : AHU-0008767.AH.01.04 TAHUN 2017, LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI beralamat di jalan Bina Asih 1 No.61E RT.03/09 Kel.Jatiasih, Kec.Jatiasih, Kota.Bekasi, Prov.Jawa Barat, Kode Pos 17412,
LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI terdiri dari beberapa orang advokat dan paralegal yang telah lama berkecimpung di dunia hukum, LBH HADE INDONESIA RAYA baik pusat maupun cabang sering memberikan penyuluhan hukum ke lembaga sosial dan ke masyarakat sekitarnya, LBH HADE INDONESIA RAYA CABANG BEKASI memberikan penyuluhan di wilayah kota bekasi, namun jika ada permintaan di luar wilayah bekasi kamipun melayani karena pada dasarnya masyarakat wajib di beri pengetahuan tentang hukum agar mereka sadar hukum
LBH Hade Indonesia Raya Cabang Bekasi terus mengembangkan kebermanfaatannya dengan bekerjasama dengan RT, RW, Keluraahan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Polsek, Polres, Polda, instansi-instansi pemerintah, swasta dan lain-lain.
LBH Hade Indonesia Raya Cabang Bekasi dalam menangani kasus atau perkara di utamakan dengan cara pendekatan persuasif atau kekeluargaan karena kami mengutamakan perdamaian, kata pepatah "Damai Itu Indah" maka harus di dukung dengan kepandaian diplomasi pada setiap personal lawyer/advokat dan paralegalnya.
LBH Hade Indonesia Raya Cabang Bekasi melayani :
- Konsultasi Hukum Gratis
- Bantuan Hukum Gratis
- Mediasi Hukum
- Pendampingan Hukum Gratis
Adapun untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis calon klien harus memenuhi syarat sebagai berikut
- Mendaftarkan diri terlebih dahulu,
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan Fotokopi KTP/ Kartu tanda pengenalnya
- Melampirkan Fotokopi KK
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bisa menggunakan BPJS atau
KIS untuk bukti bahwa calon klien tidak mampu.
Bapak, ibu, kakak dan adik-adik jika punya masalah hukum yang ingin di bantu jangan segan-segan berkonsultasi dengan kami silahkan datang ke kantor LBH HADE INDONESIA RAYA CABANG BEKASI atau via telephon/WatsapHubungi Kami0819-0635-1692 : Dion0813-8483-2781 : Nurwakhidin0812-2988-9488 : Afrizal
SEMOGA MASALAH ANDA BISA TERSELESAIKAN DENGAN BAIK




.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar