Tentang LBH HADE

Pengurus LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya (HIR) Cabang Bekasi atau disingkat LBH HIR BEKASI atau sering di sebut LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI berdiri sejak tahun 2017 berbadan hukum yayasan sosial berdasarkan Akta pendirian Nomor 21 yang di keluarkan oleh Notaris RADEN UKE UMAR SH.MKn Tertanggal 20 Mei 2017 dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik  Indonesia Nomor : AHU-0008767.AH.01.04 TAHUN 2017, LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI beralamat di jalan Bina Asih 1 No.61E RT.03/09 Kel.Jatiasih, Kec.Jatiasih, Kota.Bekasi, Prov.Jawa Barat, Kode Pos 17412, 

Personel LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI

LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI terdiri dari beberapa orang advokat dan paralegal yang telah lama berkecimpung di dunia hukum, LBH HADE INDONESIA RAYA baik pusat maupun cabang sering memberikan penyuluhan hukum ke lembaga sosial dan ke masyarakat sekitarnya, LBH HADE INDONESIA RAYA CABANG BEKASI memberikan penyuluhan di wilayah kota bekasi, namun jika ada permintaan di luar wilayah bekasi kamipun melayani karena pada dasarnya masyarakat wajib di beri pengetahuan tentang hukum agar mereka sadar hukum
Penyuluhan Hukum LBH HADE INDONESIA RAYA
                                                 
LBH Hade Indonesia Raya Cabang Bekasi terus mengembangkan kebermanfaatannya dengan bekerjasama dengan RT, RW, Keluraahan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Polsek, Polres, Polda, instansi-instansi pemerintah, swasta dan lain-lain. 

LBH Hade Indonesia Raya Cabang Bekasi dalam menangani kasus atau perkara di utamakan dengan cara pendekatan persuasif atau kekeluargaan karena kami  mengutamakan perdamaian, kata pepatah "Damai Itu Indah" maka harus di dukung dengan kepandaian diplomasi pada setiap personal lawyer/advokat dan paralegalnya.

Konsultasi Hukum

LBH Hade Indonesia Raya Cabang Bekasi melayani
:
  • Konsultasi Hukum Gratis
  • Bantuan Hukum Gratis
  • Mediasi Hukum
  • Pendampingan Hukum Gratis
        *dengan syarat dan ketentuan yang berlaku*

Adapun untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis calon klien harus memenuhi syarat sebagai berikut

  • Mendaftarkan diri terlebih dahulu, 
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan Fotokopi KTP/ Kartu tanda pengenalnya
  • Melampirkan Fotokopi KK
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bisa menggunakan BPJS atau KIS untuk bukti bahwa calon klien tidak mampu.  
     

    Bapak, ibu, kakak dan adik-adik jika punya masalah hukum yang ingin di bantu jangan segan-segan berkonsultasi dengan kami silahkan datang ke kantor LBH HADE INDONESIA RAYA CABANG BEKASI atau via telephon/Watsap
     
    Hubungi Kami 
    0819-0635-1692 : Dion
    0813-8483-2781 : Nurwakhidin
    0812-2988-9488 : Afrizal
 

SEMOGA MASALAH ANDA BISA TERSELESAIKAN DENGAN BAIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gugat Cerai di Pengadilan Agama Bekasi

  Adv. Nurwakhidin SH.MH. di Pengadilan Agama Kota Bekasi Para Advokat LBH HADE INDONESIA RAYA CABANG BEKASI terus melayani klien-klien yang...