Kamis, 27 April 2023

Gugat Cerai di Pengadilan Agama Bekasi

 

gugat cerai
Adv. Nurwakhidin SH.MH. di Pengadilan Agama Kota Bekasi
Para Advokat LBH HADE INDONESIA RAYA CABANG BEKASI terus melayani klien-klien yang membutuhkan bantuan hukum baik pidana maupun perdata, kali ini sedang menangani perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kota Bekasi. Perkara gugat cerai walaupun kelihatan simpel namun jika tidak menguasai secara formil gugatan bisa di tolak, hal ini sering terjadi pada siapapun yang kurang menguasai ilmu beracara di pengadilan maka perlu bagi seorang advokat harus menguasai baik secara formil maupun materil. 

Banyak hal yang harus diperhatikan dalam gugat cerai antara lain, nama kedua belah pihak, alamat penggugat dan tergugat, isi posita dan petitum atau isi gugatan dan tuntutannya, jika sudah lengkap maka layak untuk di daftarkan ke pengadilan, maka perlu di teliti dan cermati isi daripada posita dan petitumnya

Dalam hal gugat cerai harus jelas posita dan petitumnya  karena ini yang menentukan di hakim dalam memutus perkara sehingga apa yang kita inginkan dapat di kabulkan oleh majelis hakim yang menangani gugat cerai klien kita.

Advokat Nurwakhidin SH.MH.
Mendaftarkan gugatan cerai klien
Ada kejadian saat surat panggilan di kirimkan ke alamat tergugat ternyata tergugat tidak ada di tempat, inipun bisa fatal akibatnya karena saat di persidangan gugatannya tidak bisa dilanjutkan, walaupun menurut penggugat bahwa tergugat benar-benar tinggal disitu namun karena saat surat tersebut di antar ke alamat tersebut si tergugat tidak berada di tempat, dan manakala di konfirmasi ke RT,RW serta Keluarahan si tergugat dinyatakan tidak pernah tinggal disitu, maklum karena tergugat tingal disitu hanya numpang sementara dan kebetulan saat itu teman atau saudaranya sedang bekerja sehingga surat panggilan kembali lagi ke kantor pengadilan dan dinyatakan alamat tergugat tidak di ketahui, dan diminta oleh majelis hakim untuk mencari alamat tergugat yang benar-benar berada ditempat
 
gugat cerai
Rekan Bpk.Afrizal SH. di Pengadilan Agama Bekasi
Untuk itu alamat tergugat perlu di survei ke lokasi terlebih dahulu sebelum membuat surat gugat cerai hal ini sebagai bahan kepastian dalam membuat surat gugatan agar tidak salah alamat
 
Tidak tertutup kemungkinan si tergugat juga tidak mau menandatangani surat panggilan dari pengadilan dikarenakaan dirinya sedang berseteru dengan pasangannya sehingga menyulitkan bagi penggugat untuk melanjutkan gugatannya, nah untuk itu juru sita sebagai pengantar surat panggilan (Relaas)  sangat berperan penting dalam hal ini.
 
Pesan kami sebagai Advokat kepada klien pastikan alamat tergugat agar gugatan tidak di tolak/NO oleh majelis hakim yang menangani perkaranya
 
Demikian uraian singkat mengenai gugat cerai yang pernah terjadi pada beberapa perkara perceraian 

Bagi anda yang ingin menggunakan jasa Advokat/Pengacara LBH HADE INDONESIA RAYA BEKASI silahkan hubungi nomer di bawah ini 

gugat cerai
Adv.Nurwakhidin SH.MH.

Hubungi Kami 

  
0819-0635-1692 : Dion
0813-8483-2781 : Nurwakhidin
0812-2988-9488 : Afrizal
 
Via Telephon & Watsap

 

Gugat Cerai di Pengadilan Agama Bekasi

  Adv. Nurwakhidin SH.MH. di Pengadilan Agama Kota Bekasi Para Advokat LBH HADE INDONESIA RAYA CABANG BEKASI terus melayani klien-klien yang...